Selasa, 27 November 2018

Titiek : Gedung Granadi Tidak Hanya Milik Yayasan Supersemar

Sejumlah Aset yang diduga milik Yayasan Supersemar akan diburu untuk disita. Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini buntut dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yayasan yang sempat berjaya di era Presiden Soeharto ini bersalah atas penggelapan dana negara. Hingga akhirnya salah satu aset dari yayasan supersemar yakni gedung Granadi disita oleh Negara. Sejumlah aset lainnya milik yayasan supersemar yang berada di luar negeri pun akan diburu dan disita asetnya.
Yayasan Supersemar
Yayasan Supersemar

Sementara itu, Putri mantan Presiden Soeharto Yakni Titiek Soeharto yang juga merupakan mantan istri Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ini menilai dalam penyitaan gedung granadi tidak tepat sasaran. Pasalnya, gedung yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bukan hanya dimiliki oleh Yayasan Supersemar namun dimiliki oleh beberapa orang dan juga institusi.

Sebelumnya, yayasan supersemar dituntut ganti rugi sebesar 4,4 triliun rupiah atas kerugian negara, salah satu caranya adalah dengan melakukan penyitaan aset abik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. Titiek Soeharto menilai, seharusnya yang disita dari Gedung Granadi adalah kepemilikan saham yayasan supersemar atas gedung tersebut, karena gedung Granadi tidak hanya dimiliki oleh yayasan Supersemar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar