Senin, 19 November 2018

Kasus Frekuensi First Media

Pencabutan izin penggunaan Frekuensi First Media nyatanya sedang menghitung hari. Ancaman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus yang menjerat PT First Media Tbk dan juga PT Internux. Sebelumnya Kedua Perusahaan yang masih berada di dalam naungan Lippo Group tersebut diketahui masih menunggak biaya Hak Penggunaan Frekuensi atau BHP beserta denda - dendanya yang timbula tas tunggakan pembayaran tersebut.
Frekuensi First Media
Frekuensi First Media

sehingga Kementerian Kounikasi dan Informatika memberikan ultimatum berupa pencabutan izin penggunaan frekuensinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah emrencanakan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi first media pada hari senin tanggal 19 November 2018, yang sebelumnya Kominfo juga sudah memberikan kelonggaran waktu untuk kedua perusahaan di bawah Lippo Group tersbut agar dapat membayar tunggakan dan dendanya sampai tanggal 17 November 2018.

Adapun tunggakan yang ditanggung oleh First media adalah tahun 2016 dan 2017 dengan nilai sebesar 364,84 Miliar Rupiah, dan PT Internux (Bolt) juga menunggak BHP ditahun yang sama yakni 2016 dan 2017 dengan total tunggakan sebesar 343,58 Miliar Rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar