Rabu, 28 November 2018

Mata Uang Kripto

Mata Uang Kripto menjadi sangat populer belakangan ini. Maraknya pengguna semakin membuka peluang berinvestasi. Namun sayangnya tidak semua pihak mengakui mata uang kripto sebagai mata uang yang diakui. PEngkajian mengenai mata uang kripto atau virtual (cryptocurrency) sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Mata Uang Kripto
Mata Uang Kripto

Nantinya, mata uang kripto akan diatur sebagai aset digital dibawah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) agar memiliki kpastian hukum yang jelas. Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengatakan bahwa proses pembahasan masih sedang dilakukan dengan kemeterian dan juga lembaga terkait. Wisnu juga mengatakan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang.

Oleh karenanya, pihaknya akan mengatur mata uang kripto sebagai digital aset. Wisnu juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak minat dari para kontraktor untuk turut bekerja sama dalam perdagnagan berjangka pada komodity mata uang kripto ini. Namun, ada satu kendala pada pembautan kontrak perdagangan berjangka karena harus menunggu adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemegang kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar