Rabu, 23 Januari 2019

Frekuensi First Media Juga Dicabut

Frekuensi First Media akhirnya dicabut oleh pemerintah, hal ini menjadikan first media sebagai perusahaan penyedia Internet yang tumbang di tengah jalan. Padahal secara kualitas, first media menjadi salah satu yang terbaik karena kualitasnya tak perlu dipertanyakan.

Frekuensi First Media
Frekuensi First Media
Kedua operator yang merupakan bagian dari Grup Lippo ini harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) supaya tidak lagi dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz

Sementara,  kedua perusahaan tetap harus membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz berikut dendanya. "Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata dia. Adapun First Media menunggak BHP frekuensi radio 2,3 Ghz pada 2016 dan 2017 berikut dendanya senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.

First Media salah satu provider internet yang sangat bagus ini harus berhenti ditengah jalan. Semoga tidak ada lagi perusahaan Internet sebagus ini yang tumbang di tengah jalan, ada berbagai macam kebijakan yang harus segera diperbaiki untuk meminimalisir terjadinya kasus yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar