UMP Provinsi diseluruh penjuru Negeri akhirnya telah disahkan. Kementerian Ketenagakerjaan mewakili Pemerintah telah menetapkan naiknya UMP (upah minimum provinsi) untuk tahun 2019 yang telah mengalami kenaikan sebesar 8,03% dari upah minimum provinsi tahun 2018. Dalam menghitung naiknya upah minimum provinsi tersebut, harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang mengatur tentang pengupahan.
UMP Provinsi |
Kenaikan upah minimum provinsi ini mengikuti besarnya kenaikan inflasi yang terjadi dan juga pertumbuhan ekonomi yang sudah dilaporkan ke BPS (badan pusat statistik). Dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi tersebut, menjadikan 3 provinsi memiliki upah minimum lebih dari 3 juta rupiah. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Papua, dan juga Sulawesi Utara.
Sementara itu, dengan adanya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 semakin memudahkan pengusaha untuk menyusun rencana keaunagn dan juga memprediksi besaran kenaikan upah minimum provinsi. Selain itu, Para pekerja ataupun buruh tidak diperlukan untuk berdemo lagi guna menuntut kenaikan upah pada tiap tahunnya karena sudah diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar