Pemerintah akhirnya membatalkan Kenaikan Cukai untuk tahun 2019. Tentu hal ini menjadi berita yang menggembirakan bagi pecinta rokok, dan segala pemangku kepentingan lainnya baik perusahaan rokok, maupun pekerjanya. Dengan batalnya Kenaikan Cukai ini berarti harga rokok tidak akan mengalami kenaikan, karena harga cukai rokok tidak jadi Naik.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa dana cukai rokok sebagian akan digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang semakin parah, langkah ini senagai strategi Pemerintah dalam mengatasi kondisi keuangan yang merugi pada Asuransi kerakyatan Plat Merah tersebut. Tingginya Klaim memaksa BPJS mengeluarkan lebih banyak dananya, sedangkan di sisi lain pemasukan dari iuran BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pengelurannya.
Pemerintah melalui Kementerian keuangan belum memberikan keterangan secara spesifik mengenai batalnya Kenaikan Cukai rokok tahun 2019 mendatang. Namun Sri Mulyani hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengevaluasi dan adanya masukan dari rapat yang memutuskan bahwa cukai rokok tidak jadi naik. Pada waktu sebelumnya, Kementerian Perindustrian selesai mengkaji berbagai dampak dari wacana gagasan kenaikan tarif cukai rokok yang akan dilaksanakan apda tahun 2019 yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar