Ekspor Kendaraan Bermotor nasional sedang mengalami naik daun yang sangat menguntungkan, Pemerintah pusat berencana untuk mempermudah ekspor kendaraan bermotor nasional. Dalam hal ini, kementerian keuangan berencana untuk merelaksasi tata cara untuk mengekspor kendaraan bermotor yang dalam keadaan utuh atau completely built up/CBU.
Ekspor Kendaraan Bermotor |
Dengan adanya relaksasi kebijakan tersebut, sebanyak 5 ekspotir besar diperkirakan akan dapat menghemat biaya logsitik dengan kisaran 314,4 miliar rupiah setiap tahunnya. Sri Mulyani, Menteri keuangan republik Indonesia berharap dengan adanya kebijakan relaksasi ini, industri ekspor kendaraan bermotor dapat terdongkrak. Sri Mulyani juga berharap Indonesia bisa menjadi salahs atu pengekspor mobil terbesar di dunia dan masuk kedalam 12 besar negara basis ekspor kendaraan Internasional.
Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi tertuang dalam Peraturan direktur jenderal bea dan cukai Indonesia dengan nomor instruksi PER-01/BC/2019 yang secara resmi berlaku semenjak tanggal 1 Februari 2019 yang lalu. Aturan ini tentu membawa dampak positif bagi kemajuan ekspor kendaraan bermotor nasional yang sebelumnya eskportir diwajibkan untuk mengajikan PEB atau pemberitahuan ekspor barang dan menyampaikan NPE atau nota pelayanan ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar