Rabu, 24 Oktober 2018

Dibalik Sewa Ruang Kantor OJK

Otoritas jasa keuangan atau OJK tersandung kasus pemborosan anggaran yang sangat tidak perlu yakni menyewa Ruang Kantor yang sebenarnya tidak dipakai sama sekali. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menyebutkan bahwa pemborosan - pemborosan yang dilakukan oleh OJK salah satunya adalah dengan menyewa geung baru yang bernilai ratusan miliar rupiah namun sama sekali tidak dipakai. Selain itu, OJK juga disinyalir belum menyetorkan sisa - sisa penerimaan hasil pungutan ke aks negara dan juga utang pajak yang belum disetorkan mencapai angka 1 triliun rupiah.
Ruang Kantor
Ruang Kantor

Dalam pemeriksaannya tersebut Badan pemeriksa keuangan menyatakan bahwa Otoritas jasa keuangan telah membayar sewa untuk gedung perkantoran dengan nilai sewa sebesar 412 miliar rupiah pada tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini gedung tersebut masih belu digunakan.

Selain itu, Pada penerimaan pungutan yang terjadi sepanjang tahun 2015 sampai 2017 yang masih belum disetorkan kepada kas NEgara telah mencapai angka 439,91 miliar rupiah juga kasus penggunaan penerimaan atas pungutan yang melebihi anggaran yang mencapai nilai sebesar 9,75 miliar rupiah. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pihaknya menyarankan OJK untuk segera menyetorkan sisa pungutan dan utang pajaknya ke Kas Negara dan juga mempertanggungjawabkan nilai kerugian negara dari sewa gedung yang tidak dipakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar